Pesawaran, IDNNews– Penggerebekan dugaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Pantai Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung,
mengungkap fakta baru.
Aparat menemukan dua gudang BBM ilegal yang beroperasi berdekatan dan diduga telah berjalan cukup lama.
Kedua lokasi tersebut diketahui masing-masing dimiliki oleh pria berinisial H dan Y.
Pada lokasi pertama, petugas menemukan adanya aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal menjadi BBM jenis solar. Kegiatan tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Dari lokasi ini, aparat mengamankan sebanyak 15 orang pekerja serta sekitar 26 ton minyak hasil olahan.
Selain itu, ditemukan tiga unit kapal yang digunakan untuk mendistribusikan BBM ilegal, yakni KM Inka Mina I, KM Rizki, dan KM Inka Mina II. Modus distribusi dilakukan dengan mengirim BBM ke tengah laut, kemudian dipindahkan ke kapal lain yang diduga sebagai pihak pembeli.
Sementara itu, pada lokasi kedua, petugas menemukan gudang penampungan BBM jenis solar yang diduga berasal dari praktik pengecoran di SPBU. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024.
Dari lokasi tersebut, diamankan 6 orang pekerja serta ratusan wadah penyimpanan berupa 237 tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan beberapa toren berukuran besar. Total BBM jenis solar yang ditemukan di lokasi ini mencapai sekitar 168.000 liter.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sembilan unit kendaraan jenis truk Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak mentah dari wilayah Kabupaten Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta para pekerja telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas ilegal tersebut.
Situasi di lokasi tetap dalam pengamanan ketat aparat, sementara pengembangan kasus masih terus berlangsung.