Informasi ini disampaikan oleh sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Minggu (26/7/2026). Menurut sumber, dari tiga unit alat berat yang beroperasi di lokasi, salah satunya diduga kuat dibawa dan dimiliki oleh seorang pengusaha yang belum diketahui identitasnya.
"Kabarnya, satu unit alat berat itu milik pengusaha yang tidak dikenal. Tiga unit itu sekarang sudah berada di wilayah hak tanah adat," ungkap sumber kepada IDN Times, Minggu (26/7/2026).
Untuk memperkuat dugaan tersebut, pihak pelapor mengaku telah mengantongi bukti rekaman video aktivitas alat berat di lokasi. Bukti visual ini dilaporkan akan diserahkan sebagai barang bukti kuat dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) guna mendorong penyelidikan dan penindakan hukum yang tegas.
Sumber juga menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan dan ekosistem. Aktivitas ini dinilai berpotensi merusak keseimbangan alam, mengancam kelestarian hutan, serta melanggar hak masyarakat adat setempat yang telah menjaga kawasan tersebut secara turun-temurun.
Masyarakat setempat berharap ada ketegasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk segera menertibkan alat-alat berat tersebut sebelum kerusakan lingkungan yang ditimbulkan semakin parah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari pemerintah Kabupaten Tambrauw maupun pihak kepolisian terkait dugaan masuknya alat berat milik pihak luar ke kawasan lindung di Distrik Waiben. (***)
