Sidang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di PN Surabaya, Pengacara Minta Hukuman Maksima

Foto: Dok Suara Indonesia


IDN NEWS - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang tertutup perkara tindak pidana khusus dengan nomor register 1080/Pid.Sus/2026/PN Sby pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam persidangan ini, agenda utama yang dilaksanakan adalah pemeriksaan terhadap saksi pelapor, korban, serta sejumlah saksi pendukung lainnya.

Tim hukum dari Gunadi Handoko and Partners Law Firm hadir secara langsung untuk mendampingi proses persidangan secara cuma-cuma atau pro bono. Pihak pengacara yang mewakili korban sekaligus pelapor ini juga mendesak majelis hakim agar menjatuhkan sanksi setinggi-tingginya terhadap ayah tiri yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Kami hadir di sini mewakili korban dan pelapor terkait tindak asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya,” ujar Gunadi Handoko selaku kuasa hukum saat ditemui di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Gunadi, pelaku bernama Teguh Waluyo (36 tahun) telah melakukan perbuatan tercela tersebut selama empat tahun berturut-turut, terhitung sejak tahun 2022 hingga awal 2026. Saat perbuatan itu dimulai, korban masih berusia 10 tahun, dan kini genap berusia 14 tahun.
Yang lebih memprihatinkan, perbuatan yang terjadi di bawah atap rumah yang sama ini sama sekali tidak diketahui oleh ibu kandung korban. Pelaku memanfaatkan kedudukannya sebagai kepala keluarga serta kedekatan dalam rumah tangga untuk mencari celah saat suasana sepi guna melancarkan aksinya.

“Pelaku tidak hanya memulai perbuatannya dengan cara membujuk, namun lama-kelamaan beralih ke pemaksaan fisik dan intimidasi psikologis yang dilakukan secara terus-menerus,” jelas Gunadi.

Peristiwa ini juga menjadi gambaran kelam tepat di peringatan Hari Anak Nasional, yang menunjukkan bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak pun bisa terjadi di dalam lingkungan domestik yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

“Hunian yang sama membuat pelaku semakin leluasa menekan mental korban. Ia berulang kali mengancam akan mempermalukan korban dan membuatnya dicemooh lingkungan jika perbuatan itu sampai terungkap, sehingga korban terpaksa menyimpan rahasia ini sendirian dalam waktu yang sangat lama,” tambahnya.

Selain itu, perpindahan tempat tinggal yang sering dilakukan keluarga tersebut juga membuat pelaku lebih leluasa melakukan aksinya tanpa terdeteksi dalam waktu yang panjang.
Kasus ini akhirnya terungkap ketika ibu kandung korban mulai curiga melihat tingkah laku yang tidak wajar antara suami dan anaknya saat keduanya keluar dari kamar secara beriringan. Setelah didesak dan ditanyai secara pribadi, akhirnya korban berani mengungkapkan seluruh perbuatan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

“Setelah pengakuan itu disampaikan, ibu kandung korban bersama tim hukum kami segera melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya,” ungkap Gunadi.

Dampak dari perbuatan tersebut sangat terasa bagi kondisi mental korban. Demi melindungi dirinya dari perundungan dan pandangan negatif masyarakat, korban kini terpaksa menempuh pendidikan melalui jalur belajar di rumah atau homeschooling.

Proses hukum ini juga mendapatkan perhatian dan pendampingan khusus dari Dinas Sosial Kota Malang, serta dukungan penuh dari konsorsium Malang Peduli Demokrasi.

“Pada peringatan Hari Anak Nasional ini, harapan kami proses hukum ini tidak hanya berhenti pada penjatuhan vonis saja. Yang paling utama adalah bagaimana negara dan masyarakat bersama-sama memastikan pemulihan psikologis korban, agar ia bisa kembali menjalani kehidupan secara wajar dan tetap memiliki masa depan yang cerah,” tegas Gunadi.
Oleh sebab itu, pihaknya kembali menegaskan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan keji tersebut. (*)

Lebih baru Lebih lama