SULTRA/PBD, IDN NEWS – Kantor Hukum Mawan, S.H. & Rekan Law Firm melayangkan surat somasi dan peringatan keras kepada seorang wanita berinisial YY di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya,. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan penahanan sejumlah dokumen penting dan barang pribadi milik mantan suaminya, IA, pasca perceraian mereka.
Tim Kuasa Hukum IA, Laode Harmawan, S.H. dan Hendra Jaka Saputra Mahmud, S.H., menegaskan bahwa hubungan perkawinan kedua belah pihak telah resmi putus berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Sorong Nomor 131/Pdt.G/2026/PA.Srog tertanggal 15 Juni 2026. Namun, hingga kini sejumlah barang pribadi milik IA disinyalir masih dikuasai oleh pihak mantan istri tanpa alasan hukum yang sah.
"Klien kami telah berulang kali meminta barang-barang pribadinya secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, kami melayangkan somasi tegas agar seluruh aset tersebut segera dikembalikan," tegas Laode Harmawan dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Tim Kuasa hukum juga menjelaskan YY dulunya bersatus janda anak 3 dinikahi klien kami, dilanjutkan kuliahnya sampai selesai,, kemudian diuruskan ikut tes CPNS, lulusnya di guru BK bukan farmasi yang di ikuti, dan jadilah dia sekarang PNS, ini bukti nyata yang tidak bisa dipungkiri, seharusnya ini di hargai dan pasca perceraian ga usah lagi ada kesalahpahaman, semua sudah berlalu dan ditutup, masing masing silahkan ambil harta bawaan, sisanya tunggu gugatan gono gini.
"Klien kami disekolahkan oleh orang tuanya jadi ijazahnya ga berhak ditahan begitu juga barang lain yang dihadiahkan oleh relasi. seharusnya YY bersyukur saat ini klien kami belum menggugat gono gini, jika di gugat S.Pd dan ASN masih kategori Gono gini loh, dihasilkan oleh usaha klien kami," canda Mawan
Mawan juga menegaskan untuk gono gini sampai kapanpun bisa di gugat klien kami, mau berapa tahun berjalan,perceraian, sesuai aturan undang-undang.jika digunakan oleh dua anak klien kami, yaaaman-aman aja, tapi jika di kuasai oleh yang bukan haknya klien kami akan membuat tuntutan.
Daftar Barang yang Dituntut
Berdasarkan surat somasi tertanggal 24 Agustus 2026 tersebut, rincian barang milik IA yang dituntut untuk segera diserahkan mencakup:
Ijazah Asli atas nama IA
1 Set Komputer All-in-One
Perangkat Elektronik & Aksesori: Handycam dan Jam Tangan
Barang Pribadi Lainnya: Sepatu merek Adidas dan Pakaian Dinas Harian (PDH) KasuariTV
Ancam Jalur Pidana dan Perdata
Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 3 (tiga) hari sejak surat somasi diterima oleh YY untuk mengembalikan seluruh barang tersebut secara langsung atau mengirim lansung ke alamat domisi klien kami saat ini.
Hendra Jaka Saputra Mahmud menambahkan bahwa tindakan menahan barang milik orang lain tanpa hak tidak hanya berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata, tetapi juga berindikasi pada tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) atau Pasal 372 KUHP.
"Jika dalam batas waktu tiga hari somasi ini diabaikan, kami tidak akan ragu untuk melangkah ke tahap hukum selanjutnya, baik melaporkan dugaan penggelapan ke pihak kepolisian maupun mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," pungkasnya.
