Aktivis Hukum Desak Polda PBD Tangkap ALX, Diduga Kuat Jalankan Tambang Emas Ilegal di Wau dan Kwoor



​SORONG — Aktivis hukum di Papua Barat Daya mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya untuk bertindak tegas dan segera menangkap pengusaha berinisial AX. AX diduga kuat merupakan aktor utama dan pemilik lahan kegiatan pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Distrik Wau dan Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw.

​Desakan ini mencuat setelah hasil penelusuran mengindikasikan bahwa seluruh aktivitas penambangan yang dilakoni AX sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun dokumen lingkungan.

​"Kami meminta Kapolda Papua Barat Daya tidak tutup mata. Saudara AX harus segera ditangkap dan diproses hukum. Meskipun yang bersangkutan mengklaim sebagai pemilik hak ulayat di wilayah tersebut, aturan hukum di negara ini sangat jelas: tidak ada seorang pun yang boleh melakukan eksploitasi mineral tanpa sepotong izin resmi dari negara," ujar salah satu aktivis hukum Papua Barat Daya.

​Penggunaan dalih hak ulayat untuk meraup keuntungan pribadi lewat tambang ilegal dinilai telah memicu kerusakan lingkungan yang masif di aliran sungai dan hutan Distrik Wau serta Kwoor. Selain merusak ekosistem lokal, keberadaan tambang emas liar ini berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan keuangan negara karena tidak adanya pemasukan pajak maupun retribusi.

​Aktivis menegaskan bahwa status hak ulayat atas tanah tidak serta-merta memberikan legalitas otomatis untuk mengeksploitasi kekayaan alam di dalam perut bumi tanpa mekanisme perizinan yang sah.

​Masyarakat dan pegiat hukum kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas AX beserta jaringan pendukungnya guna memberikan efek jera dan menyelamatkan kelestarian alam di Tambrauw.

Lebih baru Lebih lama