Pernyataan Anak Pemilik Perusahaan dan Staf Diduga Bohongi Publik, Polda PBD Didesak Usut Dugaan Kayu Ilegal CV. Mitra Mandiri di Sorong



SORONG, IDNTIMUR – Polda Papua Barat Daya mendadak jadi sorotan setelah polemik dugaan praktik pengolahan kayu besi (ulin Papua) tak berizin milik CV. Mitra Mandiri di Kabupaten Sorong kian menyeruak. Bola panas kini berada di tangan aparat penegak hukum (APH) usai adanya pergerakan internal dari pihak perusahaan yang justru membeberkan indikasi pelanggaran hukum.

​Informasi yang dihimpun, Rangga (anak dari pemilik CV. Mitra Mandiri) bersama staf perusahaan dikabarkan mendatangi Polda PBD untuk melaporkan dugaan skema kerja sama atau kolaborasi yang berpotensi menabrak aturan hukum. Langkah hukum internal ini dinilai mempertegas fakta bahwa CV. Mitra Mandiri memproses kayu bernilai tinggi tanpa mengantongi dokumen legalitas utama, yakni Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

​Sorotan terhadap Polda PBD pun kian deras dari kalangan aktivis lokal dan warga sekitar. Polda didesak untuk tidak tinggal diam dan segera memproses petunjuk awal tersebut secara transparan.

​Dugaan Illegal Logging dan Keresahan Warga Soal Jalan Rusak

​Keresahan tak hanya datang dari legalitas dokumen, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar lokasi pabrik. Warga melaporkan intensitas lalulintas armada truk besar bermuatan kayu besi melintas bolak-balik menuju area operasional CV. Mitra Mandiri.

​Selain makin menguatkan dugaan adanya alur pasokan kayu yang tidak jelas asal-usul tebangannya, armada truk over muatan (over dimension/overload) tersebut dikeluhkan telah merusak infrastruktur jalan umum yang saban hari dilalui warga setempat.

​Hanya 4 Konsesi Resmi di Sorong: CV. Mitra Mandiri Tak Terdaftar

​Tuntutan agar Polda PBD turun tangan melakukan penyelidikan berdasar pada data resmi konsesi Kehutanan di wilayah Kabupaten Sorong. Berdasarkan peta pemetaan KLHK, hanya terdapat 4 perusahaan yang mengantongi hak IUPHHK-HA / PBPH Hutan Alam resmi untuk memanen kayu langsung dari dalam kawasan hutan negara:

​PT. Mancaraya Agro Mandiri

​PT. Bangun Kayu Irian

​PT. Henrison Iriana (Alamindo Group)

​PT. Intimpura Timber Co.

​Di luar 4 nama Perseroan Terbatas (PT) tersebut, CV. Mitra Mandiri sama sekali tidak terdaftar sebagai pemegang hak konsesi ataupun izin pemanfaatan hutan alam.

​"Jika kayu besi ini untuk komoditas ekspor dan diklaim sah, tunjukkan IUPHHK atau PBPH-nya! Tunjukkan peta konsesinya ke publik dan aparat penegak hukum!" tegas salah satu perwakilan aktivis di Sorong.

​Izin Pengolahan Bukan Izin Menebang

​Secara regulasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat perbedaan mendasar yang wajib ditelusuri oleh penyidik Polda PBD:

​IUPHHK / PBPH (Pemanfaatan Hutan): Izin khusus (umumnya PT) untuk menebang/memanen kayu langsung di kawasan hutan.

​PBPHH / Sawmill (Pengolahan Hasil Hutan): Izin yang umumnya dipegang entitas CV, yang hanya berhak menampung dan mengolah, namun TIDAK MEMILIKI HAK atas area tebangan hutan.

​Jika CV. Mitra Mandiri tidak dapat membuktikan dokumen kerja sama pasokan bahan baku yang sah dari salah satu dari 4 pemegang IUPHHK resmi di atas, maka seluruh kayu besi yang berada di pabrik tersebut patut diduga kuat berasal dari hasil tebangan liar (illegal logging), serta keabsahan dokumen angkutnya (SKSHHK/SIPUHH) patut dipertanyakan.

​Polda PBD dan Gakkum LHK Didesak Garap Audit Bahan Baku

​Masyarakat dan aktivis mendesak Polda Papua Barat Daya bekerja sama dengan Balai Gakkum LHK PBD untuk tidak ragu melangkah, melakukan audit bahan baku (LDK/LHP), serta menyegel atau memeriksa alur dokumen kayu di pabrik CV. Mitra Mandiri.

​"Polda Papua Barat Daya harus responsif. Ada indikasi pelanggaran hutan, ada laporan dari pihak perusahaan sendiri, dan ada keluhan jalan rusak dari warga. Penyidik harus memeriksa legalitas barang ini dari hulu ke hilir. Jika tak berizin, tindak tegas sesuai hukum berlaku," pangkas aktivis.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda PBD maupun manajemen CV. Mitra Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan laporan maupun tuntutan keterbukaan legalitas kayu tersebut. (IDNTIMUR)

Lebih baru Lebih lama