TAMBRAUW, IDN NEWS – Forum Pemerhati lingkungan menyampaikan desakan keras kepada jajaran Polres Tambrauw serta Polda Papua Barat Daya untuk segera mengambil tindakan hukum tegas dan menangkap saudara Alex Yeudi atas dugaan penyebaran fitnah serta keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan pesisir Distrik Wau.
Pernyataan ini dikeluarkan merespons tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan oleh Alex Yeudi, yang menyebutkan bahwa Ketua KPU Tambrauw memiliki satu unit alat berat ekskavator pada lokasi tambang ilegal di Waiben. Hingga saat ini, tuduhan tersebut tidak pernah terbukti dan dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik yang terencana.
Menurut Sumber Berdasarkan penelusuran di lapangan, Alex Yeudi diketahui merupakan pemilik hak ulayat di wilayah Kwoor dan Wau yang saat ini tengah mengurus perizinan pertambangan. Namun, proses pengajuan izin tersebut secara sistem dan koordinat online, berada di titik wilayah Kwoor, bukan di Wau. Faktanya, Alex Yeudi bersama sejumlah rekannya disinyalir tetap melakukan pengolahan tambang secara ilegal di Wau.
Sumber juga menambahkan Aktivitas penambangan tanpa izin di pesisir Wau tersebut berdampak merusak lingkungan hidup dan mengancam habitat alami penyu belimbing (Dermochelys coriacea), satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang.
Atas serangkaian perbuatan tersebut, Sumber mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran pasal berlapis, meliputi:
Pencemaran Nama Baik dan Fitnah: Melanggar KUHP / Pasal 27A UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp400 juta atas penyebaran tuduhan palsu mengenai kepemilikan ekskavator.
Pertambangan Tanpa Izin (Ilegal): Melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pengrusakan Lingkungan dan Satwa Dilindungi: Melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE atas pengrusakan habitat penyu belimbing, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
"Kami mendesak Kapolres Tambrauw dan Kapolda Papua Barat Daya untuk segera menurunkan personel ke wilayah Kwoor menangkap alex yeudi guna menghentikan aktivitas tambang ilegal ini serta menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab demi kepastian hukum dan kelestarian lingkungan," tegasnya.
"Bukan hanya itu Tambang Ilegal di Wau Nama Kahar masuk dalam daftar orang-orang yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut," tutupmya
Sampai berita ini di turunkan media mash berupaya konfirmasi kepada pihak pihaj yang namanya disebutkan
(***)
